S1 - Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Profil Program Studi
Profil lulusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) atau Muamalah adalah sarjana hukum Islam yang profesional, berintegritas, dan kompeten dalam bidang hukum bisnis Islam, praktisi hukum (hakim, pengacara, mediator), serta pengawas lembaga keuangan syariah. Mereka ahli dalam kontrak bisnis syariah dan kepatuhan hukum ekonomi Islam.
Visi, Misi & Tujuan
Visi
“Mewujudkan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah yang unggul (center of excellence) dan memiliki daya saing dalam menghasilkan lulusan di bidang hukum ekonomi syariah yang profesional, berkarakter, dan berakhlakul karimah pada tahun 2030.”
Misi
Misi Prodi Hukum Ekonomi Syariah 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berstandar nasional untuk mempersiapkan sarjana professional di bidang ilmu Hukum Ekonomi Syariah 2. Mendorong tumbuh dan berkembangnya penelitian dan di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang menitik beratkan pada isu-isu lokal. 3. Mendiseminasikan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah sebagai kontribusi pengembangan ilmu pengetahuan guna memberikan solusi dan terapi terhadap relasi, interaksi, dan perencanaan pembangunan social dalam kehidupan masyarakat. 4. Menyiapkan kualitas lulusan yang memiliki kedalaman spiritual, kemuliaan akhlakul karimah dan keluasan ilmu pengetahuan.
Tujuan
1 Terwujudnya tenaga ahli di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang unggul, memiliki daya saing, profesional, berkarakter dan berakhlak karimah
2 Terwujudnya tenaga ahli di bidang Peradilan Agama yang unggul, memiliki daya saing, profesional, berkarakter dan berakhlak karimah.
3. Terwujudnya konsultan penanggulangan problematika keagamaan di bidang Hukum Islam yang unggul, memiliki daya saing, profesional, berkarakter dan berakhlak karimah.
Capaian Pembelajaran Lulusan
Pengantar ini disusun sebagai bagian dari perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pendidikan pada program studi. CPL dirancang untuk memastikan bahwa setiap lulusan memiliki kompetensi yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi serta kebutuhan dunia kerja. Dengan adanya CPL, diharapkan proses pembelajaran dapat berjalan secara terarah, sistematis, dan berorientasi pada hasil yang berkualitas.
| NO | KODE | DESKRIPSI |
|---|---|---|
| 1 | CPL 1 | Menjunjung dan mengamalkan nilai religius, akhlakul karimah, Pancasila, etika akademik, dan tanggung jawab profesional (Sikap dan Tata Nilai), menguasai dasar-dasar keilmuan Islam, hukum Islam, dan hukum nasional Indonesia (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan berpikir kritis, komunikasi efektif, dan kerja sama (Keterampilan Umum) dalam memahami permasalahan hukum ekonomi syariah secara integratif dan adaptif (Keterampilan Khusus). |
| 2 | CPL 2 | Menginternalisasi dan menerapkan sikap jujur, adil, disiplin, dan berkepribadian Islami dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Sikap dan Tata Nilai), menguasai konsep fikih muamalat, hukum ekonomi syariah, dan regulasi bisnis syariah nasional maupun global (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan pemanfaatan teknologi informasi dan penyusunan dokumen hukum (Keterampilan Umum) untuk menjalankan fungsi legal officer dan sharia compliance secara profesional (Keterampilan Khusus). |
| 3 | CPL 3 | Mencerminkan sikap amanah, objektif, dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum (Sikap dan Tata Nilai), menguasai teori dan praktik hukum perdata, hukum acara, serta penyelesaian sengketa bisnis syariah (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan analisis kasus dan argumentasi hukum (Keterampilan Umum) untuk berperan sebagai advokat, hakim, dan panitera di lingkungan peradilan (Keterampilan Khusus). |
| 4 | CPL 4 | Menampilkan etos kerja Islami, keadilan, dan profesionalisme (Sikap dan Tata Nilai), menguasai teknik legal drafting dan penyusunan kontrak bisnis syariah (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan komunikasi hukum dan kerja mandiri (Keterampilan Umum) dalam merancang dan menganalisis kontrak bisnis syariah secara tepat dan sah (Keterampilan Khusus). |
| 5 | CPL 5 | Menegakkan sikap etis, objektif, dan adil dalam penyelesaian konflik (Sikap dan Tata Nilai), menguasai konsep mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa bisnis syariah (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan negosiasi dan fasilitasi (Keterampilan Umum) untuk berperan sebagai mediator dan arbiter sengketa ekonomi syariah (Keterampilan Khusus). |
| 6 | CPL 6 | Berperilaku disiplin, teliti, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi hukum (Sikap dan Tata Nilai), menguasai sistem administrasi peradilan dan hukum acara peradilan agama (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan pengelolaan dokumen dan pelayanan publik (Keterampilan Umum) untuk menjalankan tugas kepaniteraan secara profesional (Keterampilan Khusus). |
| 7 | CPL 7 | Mengaktualisasikan nilai kejujuran dan amanah dalam pengelolaan keuangan (Sikap dan Tata Nilai), menguasai prinsip perbankan, akuntansi, dan lembaga keuangan syariah (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan operasional dan pelayanan nasabah (Keterampilan Umum) untuk bekerja sebagai staf keuangan atau teller perbankan syariah (Keterampilan Khusus). |
| 8 | CPL 8 | Mengimplementasikan sikap kritis, terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan (Sikap dan Tata Nilai), menguasai metode penelitian hukum dan ekonomi syariah (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan pengolahan data dan penulisan ilmiah (Keterampilan Umum) dalam menghasilkan kajian hukum ekonomi syariah berbasis riset (Keterampilan Khusus). |
| 9 | CPL 9 | Menjaga dan mengembangkan nilai kearifan lokal dan budaya Islam dalam praktik hukum (Sikap dan Tata Nilai), menguasai fikih siyasah, hukum tata negara, dan hukum publik Islam (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan analisis kebijakan dan advokasi (Keterampilan Umum) untuk berperan sebagai konsultan dan fasilitator hukum syariah (Keterampilan Khusus). |
| 10 | CPL 10 | Berkomitmen pada pembelajaran sepanjang hayat dan pengabdian kepada masyarakat (Sikap dan Tata Nilai), menguasai integrasi keilmuan Islam dan hukum ekonomi syariah kontemporer (Pengetahuan), serta memiliki kemampuan kolaborasi lintas disiplin dan kewirausahaan (Keterampilan Umum) dalam mengembangkan praktik hukum ekonomi syariah yang berdaya saing global (Keterampilan Khusus) |
Profil Lulusan
Profil lulusan Hukum Ekonomi Syariah dirancang untuk menghasilkan sarjana yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan praktik ekonomi modern yang sesuai dengan prinsip syariah. Lulusan diharapkan memiliki kemampuan analisis hukum, pemahaman terhadap regulasi ekonomi dan keuangan syariah, serta keterampilan praktis dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Selain itu, lulusan juga dibekali dengan kemampuan penelitian, komunikasi, dan pemanfaatan teknologi dalam mendukung praktik hukum dan bisnis syariah. Dengan kompetensi tersebut, lulusan dapat berperan sebagai praktisi hukum, konsultan syariah, mediator, akademisi, maupun profesional di lembaga keuangan syariah.
Legal Officer / Praktisi Hukum Syariah
Mampu menganalisis, menyusun, dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum ekonomi syariah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
Konsultan dan Analis Kepatuhan Syariah
Mampu melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait kepatuhan syariah (sharia compliance) pada produk dan operasional lembaga keuangan dan bisnis.
Advokat/Pengacara
mampu menjadi advokat profesional yang memiliki keahlian dalam menangani perkara hukum ekonomi syariah, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dan hukum positif di Indonesia.
Guru / Pendidik Hukum Ekonomi Syariah
mampu menjadi pendidik profesional yang menguasai materi hukum ekonomi syariah serta memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional untuk mengajar pada jenjang pendidikan menengah maupun pendidikan non-formal.
Mediator dan Arbiter Syariah
Lulusan memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase.
Program Unggulan
Akreditasi
Predikat
B
Lembaga
BAN-PT
Tahun
6