S1 - Hukum Keluarga
Profil Program Studi

Profil utama lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah sebagai praktisi hukum (calon hakim, calon panitera, calon juru sita, calon advokat, Penghulu/ Administrasi KUA); calon mediator, konsultan hukum keluarga, peneliti pemula, penyelenggara syariah, dan akademisi yang berakhlakul karimah dan berpengetahuan luas yang mampu melaksanakan tugas umum dan khusus secara profesional dalam bidang hukum keluarga berdasarkan keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.
Visi, Misi & Tujuan
Visi
Mewujudkan Program Studi yang unggul dan memiliki daya saing dalam menghasilkan lulusan di bidang Hukum Keluarga Islam yang profesional, berkarakter dan Berakhlak karimah pada tahun 2030.
Misi
Berdasarkan visi tersebut, maka yang menjadi misi dari Program Hukum Keluarga (AHS) yaitu sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berstandar nasional untuk mempersiapkan sarjana profesional di bidang Hukum Keluarga Islam. 2. Mendorong tumbuh dan berkembangnya Penelitian di bidang Hukum Keluarga Islam yang menitikberatkan pada isu-isu lokal. 3. Mendiseminasikan keilmuan Hukum Keluarga Islam sebagai kontribusi pengembangan ilmu pengetahuan guna memberikan solusi dan terapi terhadap relasi, interaksi, dan perencanaan pembangunan sosial dalam kehidupan masyarakat. 4. Menyiapkan kualitas lulusan yang memiliki kedalaman spiritual, kemuliaan akhlakul karimah dan keluasan ilmu pengetahuan.
Tujuan
Berdasarkan visi dan misi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam di atas, maka tujuan Program Studi Hukum Keluarga(HK (AHS)) sebagai berikut:
1. Terwujudnya tenaga ahli di bidang Hukum Keluarga Islam yang unggul, memiliki daya saing, profesional, berkarakter dan Berakhlak karimah;
2. Terwujudnya tenaga ahli di bidang peradilan agama yang unggul, memiliki daya saing, profesional, berkarakter dan Berakhlak karimah;
3. Terwujudnya konsultan penanggulangan problematika keagamaan di bidang Hukum Islam yang unggul, memiliki daya saing, profesional, berkarakter dan Berakhlak karimah.
Capaian Pembelajaran Lulusan
| NO | KODE | DESKRIPSI |
|---|---|---|
| 1 | CPL-01 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika akademik, dan profesionalisme (sikap); menguasai teori hukum materil dan formil (pengetahuan); mampu menerapkan prinsip hukum secara sistematis dalam praktik peradilan (keterampilan umum); serta mampu menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara hukum keluarga di pengadilan (keterampilan khusus) |
| 2 | CPL-02 | Menunjukkan sikap cinta tanah air, nasionalisme, dan ketaatan hukum (sikap); menguasai konsep hukum syariah dan hukum konvensional (pengetahuan); mampu menganalisis perkara hukum keluarga Islam secara komprehensif (keterampilan umum); serta mampu menyusun putusan dan penetapan pengadilan dengan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan (keterampilan khusus) |
| 3 | CPL-03 | Menghargai keberagaman budaya, agama, dan pandangan serta menjunjung kejujuran akademik (sikap); menguasai metode istinbath hukum Islam melalui kaidah ushuliyyah dan qawaid fiqhiyyah (pengetahuan); mampu menerapkan metode tersebut dalam analisis kasus (keterampilan umum); serta mampu menetapkan dan menyelesaikan perkara waris Islam di luar sengketa (keterampilan khusus). |
| 4 | CPL-04 | Menunjukkan sikap tanggung jawab, disiplin, dan kemandirian dalam profesi hukum (sikap); memahami hukum acara dan administrasi perkara (pengetahuan); mampu menyelenggarakan tata kelola persidangan dan administrasi perkara (keterampilan umum); serta mampu mengadministrasikan berkas perkara, putusan, dan dokumen kepaniteraan (keterampilan khusus). |
| 5 | CPL-05 | Menjunjung tinggi etika profesi dan etika akademik (sikap); memahami kode etik dan pedoman perilaku praktisi hukum (pengetahuan); mampu menerapkannya dalam praktik pendampingan hukum (keterampilan umum); serta mampu memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada pihak yang berperkara (keterampilan khusus). |
| 6 | CPL-06 | Memiliki kepekaan sosial dan kepedulian terhadap masyarakat (sikap); menguasai teori penyusunan gugatan dan permohonan (pengetahuan); mampu menyusun surat gugatan, replik, duplik, dan pembuktian (keterampilan umum); serta mampu mewakili dan mendampingi para pihak dalam proses persidangan (keterampilan khusus) |
| 7 | CPL-07 | Menampilkan sikap adil, objektif, dan bertanggung jawab (sikap); memahami mekanisme upaya hukum (pengetahuan); mampu menyusun akta banding, kasasi, dan peninjauan kembali (keterampilan umum); serta mampu mengelola proses upaya hukum secara profesional (keterampilan khusus). |
| 8 | CPL-08 | Menghargai musyawarah dan penyelesaian sengketa secara damai (sikap); menguasai konsep dan prosedur mediasi (pengetahuan); mampu menyusun usulan mediasi dan melaksanakan kaukus (keterampilan umum); serta mampu menjadi mediator dalam sengketa hukum keluarga dan ekonomi syariah (keterampilan khusus). |
| 9 | CPL-09 | Menjunjung nilai keadilan dan kemaslahatan (sikap); memahami filsafat hukum Islam dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (pengetahuan); mampu menggali dan menerapkan nilai hukum tersebut (keterampilan umum); serta mampu mengintegrasikannya dalam putusan dan penyelesaian perkara (keterampilan khusus). |
| 10 | CPL-10 | Menunjukkan sikap kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab (sikap); memahami teori perancangan peraturan perundang-undangan (pengetahuan); mampu menyusun naskah akademik (keterampilan umum); serta mampu merancang peraturan perundang-undangan secara baik dan benar (keterampilan khusus). |
Profil Lulusan
Lulusan yang mampu menerapkan hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia dalam menangani perkara-perkara keluarga, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwalian, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
Hakim Pengadilan Agama
Menangani perkara seperti perceraian, warisan, dan sengketa keluarga di Pengadilan Agama.
penghulu
Penghulu adalah pejabat yang berwenang untuk menikahkan, mencatat, dan mengesahkan pernikahan umat Islam.
Advokat/Pengacara
memberikan pendampingan hukum terkait masalah keluarga Islam, seperti nikah, talak, dan waris.
Dosen / Akademisi
Mengajar dan meneliti di bidang Hukum Islam atau HKI di perguruan tinggi.
Penyuluh Agama
Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum keluarga Islam, biasanya di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia
Program Unggulan
Akreditasi
Predikat
B
Lembaga
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Tahun
2026