S2 - Hukum Keluarga Islam

Profil Program Studi

Foto Profil Program Studi

Program Studi Magister Hukum Keluarga merupakan program pendidikan lanjutan yang berfokus pada pengkajian, pengembangan, dan penerapan ilmu hukum keluarga secara komprehensif, baik dalam perspektif hukum nasional, hukum Islam, maupun hukum internasional. Program ini dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesional, dan penelitian di bidang hukum keluarga, dengan kemampuan menganalisis berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, waris, perwalian, perlindungan anak, serta dinamika hukum keluarga dalam masyarakat modern.

Melalui kurikulum yang integratif dan berbasis riset, mahasiswa dibekali dengan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga secara adil dan berkeadaban. Proses pembelajaran didukung oleh tenaga pengajar yang kompeten, metode pembelajaran interaktif, serta kajian-kajian aktual yang relevan dengan perkembangan sosial dan regulasi hukum.

Lulusan Program Studi Magister Hukum Keluarga dipersiapkan untuk berkarier sebagai akademisi, peneliti, praktisi hukum, mediator, konsultan hukum keluarga, hakim, maupun profesional di berbagai lembaga pemerintahan dan institusi sosial yang berkaitan dengan hukum dan ketahanan keluarga. Dengan mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, dan keilmuan, program studi ini berkomitmen menjadi pusat pengembangan ilmu hukum keluarga yang unggul dan berdaya saing global.

Visi, Misi & Tujuan

Visi

Menjadi Program Studi Pascasarjana yang unggul, integratif, dan transformatif dalam pengembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam berbasis Maqashid as-Syari’ah dan nilai-nilai ke-Indonesiaan pada tahun 2035.

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran S2 Hukum Keluarga Islam secara profesional dan berbasis nilai-nilai keilmuan Islam dan kebangsaan. 2. Mengembangkan penelitian yang unggul dan relevan dalam isu-isu hukum keluarga kontemporer dengan pendekatan Maqashid as-Syari’ah. 3. Melaksanakan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan keluarga, perempuan, dan anak dalam kerangka hukum Islam. 4. Menjalin kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri guna memperkuat kapasitas akademik dan profesi lulusan.

Tujuan

Program Studi S2 Hukum Keluarga (Ahwal al-Syakhshiyah) bertujuan:

1. Menghasilkan lulusan magister yang memiliki integritas moral, spiritual, dan profesional di bidang hukum keluarga Islam.

2. Membekali mahasiswa dengan kemampuan analitis, kritis, dan solutif dalam merespons dinamika hukum keluarga Islam di masyarakat.

3. Mendorong riset-riset akademik yang responsif terhadap perkembangan sosial dan regulasi di bidang hukum keluarga, perkawinan, kewarisan, dan peradilan agama.

4. Menjadikan lulusan sebagai pemikir, praktisi, dan akademisi yang mampu berkontribusi dalam penguatan institusi keluarga di Indonesia.

Capaian Pembelajaran Lulusan

Capaian Pembelajaran Lulusan mengacu pada KKNI dan SN-Dikti. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Rumusan kemampuan yang harus dimiliki lulusan program studi setelah menyelesaikan masa studinya.

NOKODEDESKRIPSI
1CPL 1Menunjukkan sikap religius, jujur, dan bertanggung jawab dalam menelaah hadis-hadis hukum keluarga (Sikap), Menguasai konsep, klasifikasi, dan metodologi kritik sanad dan matan hadis hukum keluarga Islam (Pengetahuan), Mampu menganalisis relevansi hadishadis hukum keluarga dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum modern (Keterampilan Umum), Mampu menyusun argumentasi hukum keluarga Islam berbasis hadis secara ilmiah dan komunikatif (Keterampilan Khusus).
2CPL 2Menunjukkan sikap terbuka, moderat, dan berkepribadian Islami dalam menyikapi perbedaan pandangan hokum (Sikap), Menguasai konsep dan perkembangan hukum perkawinan dan kewarisan Islam kontemporer (Pengetahuan), Mampu mengkaji perbandingan pemikiran hukum Islam klasik dan modern dalam bidang perkawinan dan kewarisan (Keterampilan Umum), Mampu merumuskan rekomendasi hukum yang relevan dengan konteks masyarakat Indonesia dan tantangan global (Keterampilan Khusus).
3CPL 3Menunjukkan sikap profesional, etis, dan bertanggung jawab dalam praktik hukum keluarga Islam (Sikap), Menguasai sistem, prosedur, dan kewenangan peradilan agama di Indonesia (Pengetahuan), Mampu melakukan analisis perkara dan menyusun strategi advokasi hukum keluarga Islam (Keterampilan Umum), Mampu menyusun dokumen hukum dan melakukan pendampingan hukum keluarga secara argumentatif dan persuasive (Keterampilan Khusus).
4CPL 4Menunjukkan sikap profesional, etis, dan bertanggung jawab dalam praktik hukum keluarga Islam (Sikap), Menguasai sistem, prosedur, dan kewenangan peradilan agama di Indonesia (Pengetahuan), Mampu melakukan analisis perkara dan menyusun strategi advokasi hukum keluarga Islam (Keterampilan Umum), Mampu menyusun dokumen hukum dan melakukan pendampingan hukum keluarga secara argumentatif dan persuasive (Keterampilan Khusus).
5CPL 5Menunjukkan sikap nasionalisme religius, kritis, dan berakhlakul karimah dalam kajian hukum (Sikap), Menguasai teori politik hukum dan dinamika legislasi hukum keluarga Islam di Indonesia (Pengetahuan), Mampu menganalisis hubungan antara hukum Islam, hukum negara, dan kebijakan publik (Keterampilan Umum), Mampu merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan hukum keluarga Islam yang kontekstual dan visioner (Keterampilan Khusus).

Profil Lulusan

Profil lulusan Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan disusun sebagai gambaran kompetensi dan peran yang diharapkan dimiliki oleh lulusan dalam bidang akademik, profesional, dan sosial-keagamaan. Profil lulusan ini dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu hukum keluarga Islam, tuntutan dunia kerja, serta kebijakan pendidikan tinggi nasional yang berbasis pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

1

Akademisi Hukum Keluarga Islam

Akademisi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah pakar, pengajar, dan peneliti yang mengkaji hukum perkawinan, waris, dan hubungan kekeluargaan berdasarkan fikih Islam serta hukum positif Indonesia

2

Peneliti Hukum Keluarga Islam

Peneliti Hukum Keluarga Islam (HKI) berfokus pada pengkajian dan pengembangan studi hukum Islam, khususnya hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan, yang relevan dengan dinamika sosial

3

Praktisi Hukum Keluarga Islam

Praktisi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyyah) adalah ahli profesional yang menguasai dan menerapkan aturan hukum Islam terkait hubungan keluarga, mencakup perkawinan, perceraian, waris, wakaf, nafkah, hingga perlindungan anak.

4

Konsultan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Hukum Keluarga Islam adalah profesional yang memberikan bimbingan dan pendampingan hukum berdasarkan syariat Islam dan hukum positif (Kompilasi Hukum Islam/KHI) di Indonesia.

5

Mediator Sengketa Keluarga

Mediator sengketa keluarga adalah pihak netral—hakim atau profesional bersertifikat—yang membantu anggota keluarga mencapai kesepakatan damai dalam perpisahan, hak asuh, atau pembagian harta. Mediasi ini menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, hemat, dan personal dibandingkan sidang pengadilan

Program Unggulan

Klinik Hukum Keluarga Islam dan Mediasi Syariah

Program ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan mahasiswa dalam penyelesaian problem hukum keluarga Islam secara praktis dan aplikatif. Mahasiswa dilatih memahami: teknik mediasi keluarga, penyelesaian sengketa perkawinan, waris, hadhanah, dan problem keluarga kontemporer. Program ini dapat bekerja sama dengan: Pengadilan Agama, KUA, serta lembaga bantuan hukum dan konsultan keluarga Muslim.

Pusat Kajian Hukum Keluarga Islam Kontemporer

Program unggulan ini difokuskan pada pengembangan riset dan publikasi ilmiah terkait isu-isu keluarga Muslim modern, seperti: dispensasi nikah, perceraian digital, perlindungan perempuan dan anak, fatherless, hak reproduksi, hingga transformasi hukum keluarga Islam di era digital. Output program diarahkan pada: publikasi jurnal bereputasi, buku akademik, policy brief, dan rekomendasi kebijakan hukum keluarga Islam.

Akreditasi

Predikat

B

Lembaga

BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI

Tahun

2026

Dokumen sertifikat akreditasi

Kurikulum

Semester 1

Mata KuliahSKSTipe
Ayat-Ayat Hukum Keluarga3wajib
Metode Penelitian Hukum Keluarga Islam3wajib
Usul Fiqh Terapan dan Ijtihad Kontemporer3wajib
Sejarah Sosial Hukum Keluarga3wajib
Filsafat Hukum Islam3wajib

Semester 2

Mata KuliahSKSTipe
Seminar Proposal & Publikasi Ilmiah3wajib
Hadis-Hadis Hukum Keluarga3wajib
Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam Kontemporer3wajib
Qawaid Fiqhiyyah & Aplikasinya3wajib
Peradilan Agama & Advokasi Hukum Keluarga3wajib
Politik Hukum Keluarga di Indonesia3wajib

Semester 3

Mata KuliahSKSTipe
Resolusi Konflik & Mediasi dalam Hukum Keluarga3wajib
Ekonomi Keluarga Syariah & Harta Bersama3wajib
Studi Naskah Ahwal Al-Syakhshiyah3wajib

Semester 4

Mata KuliahSKSTipe
Tesis6wajib

Dosen

DR. SYAHRUL, S.H.I., M.A

Lektor III/d

DR. SITI AMELIYA, S. Ag., M.H.I

Lektor III/d

DR. MUHAMMAD ABDU ISMA, S. Ag., M.E.I

Lektor ( III/d)

DR. H. TAUFIK, S.Ag, MA

Lektor ( III/d)

DR. Hj.NILASARI SIAGIAN,S.Pd.I, S.H, M.H

Lektor Kepala (IV/a)

DR. SURONO ZAMRONI, M. MLS

Lektor ( III/d)

Prof. Dr. H.M. Jamil, M.A

Dr Zulkarnain Nasution, M.A. ICAP

Lektor Kepala (IV/a)

Dr. H. FAISAL SADAT HARAHAP, M.H

Lektor ( III/d)

S2 - Hukum Keluarga Islam | Institut Agama Islam Daal Al Uluum Asahan, Sumatera Utara | Institut Agama Islam Daal Al Uluum Asahan, Sumatera Utara