S2 - Hukum Keluarga Islam
Profil Program Studi
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Program studi ini dirancang untuk menghasilkan lulusan berkualitas. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Visi, Misi & Tujuan
Visi
Terwujudnya IAIDU Asahan sebagai Perguruan Tinggi yang unggul dalam keilmuan Islam yang interaktif, adaptif, dan integratif, melahirkan insan berakhlakul karimah, berkepribadian Islami, serta memiliki daya saing global pada tahun 2030.”
Misi
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris.
Tujuan
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Capaian Pembelajaran Lulusan
Capaian Pembelajaran Lulusan mengacu pada KKNI dan SN-Dikti. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Rumusan kemampuan yang harus dimiliki lulusan program studi setelah menyelesaikan masa studinya.
| NO | KODE | DESKRIPSI |
|---|---|---|
| 1 | CPL 1 | Menunjukkan sikap religius, jujur, dan bertanggung jawab dalam menelaah hadis-hadis hukum keluarga (Sikap), Menguasai konsep, klasifikasi, dan metodologi kritik sanad dan matan hadis hukum keluarga Islam (Pengetahuan), Mampu menganalisis relevansi hadishadis hukum keluarga dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum modern (Keterampilan Umum), Mampu menyusun argumentasi hukum keluarga Islam berbasis hadis secara ilmiah dan komunikatif (Keterampilan Khusus). |
| 2 | CPL 2 | Menunjukkan sikap terbuka, moderat, dan berkepribadian Islami dalam menyikapi perbedaan pandangan hokum (Sikap), Menguasai konsep dan perkembangan hukum perkawinan dan kewarisan Islam kontemporer (Pengetahuan), Mampu mengkaji perbandingan pemikiran hukum Islam klasik dan modern dalam bidang perkawinan dan kewarisan (Keterampilan Umum), Mampu merumuskan rekomendasi hukum yang relevan dengan konteks masyarakat Indonesia dan tantangan global (Keterampilan Khusus). |
| 3 | CPL 3 | Menunjukkan sikap profesional, etis, dan bertanggung jawab dalam praktik hukum keluarga Islam (Sikap), Menguasai sistem, prosedur, dan kewenangan peradilan agama di Indonesia (Pengetahuan), Mampu melakukan analisis perkara dan menyusun strategi advokasi hukum keluarga Islam (Keterampilan Umum), Mampu menyusun dokumen hukum dan melakukan pendampingan hukum keluarga secara argumentatif dan persuasive (Keterampilan Khusus). |
| 4 | CPL 4 | Menunjukkan sikap profesional, etis, dan bertanggung jawab dalam praktik hukum keluarga Islam (Sikap), Menguasai sistem, prosedur, dan kewenangan peradilan agama di Indonesia (Pengetahuan), Mampu melakukan analisis perkara dan menyusun strategi advokasi hukum keluarga Islam (Keterampilan Umum), Mampu menyusun dokumen hukum dan melakukan pendampingan hukum keluarga secara argumentatif dan persuasive (Keterampilan Khusus). |
| 5 | CPL 5 | Menunjukkan sikap nasionalisme religius, kritis, dan berakhlakul karimah dalam kajian hukum (Sikap), Menguasai teori politik hukum dan dinamika legislasi hukum keluarga Islam di Indonesia (Pengetahuan), Mampu menganalisis hubungan antara hukum Islam, hukum negara, dan kebijakan publik (Keterampilan Umum), Mampu merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan hukum keluarga Islam yang kontekstual dan visioner (Keterampilan Khusus). |
Profil Lulusan
Profil lulusan Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan disusun sebagai gambaran kompetensi dan peran yang diharapkan dimiliki oleh lulusan dalam bidang akademik, profesional, dan sosial-keagamaan. Profil lulusan ini dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu hukum keluarga Islam, tuntutan dunia kerja, serta kebijakan pendidikan tinggi nasional yang berbasis pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Akademisi Hukum Keluarga Islam
Akademisi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah pakar, pengajar, dan peneliti yang mengkaji hukum perkawinan, waris, dan hubungan kekeluargaan berdasarkan fikih Islam serta hukum positif Indonesia
Peneliti Hukum Keluarga Islam
Peneliti Hukum Keluarga Islam (HKI) berfokus pada pengkajian dan pengembangan studi hukum Islam, khususnya hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan, yang relevan dengan dinamika sosial
Praktisi Hukum Keluarga Islam
Praktisi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyyah) adalah ahli profesional yang menguasai dan menerapkan aturan hukum Islam terkait hubungan keluarga, mencakup perkawinan, perceraian, waris, wakaf, nafkah, hingga perlindungan anak.
Konsultan Hukum Keluarga Islam
Konsultan Hukum Keluarga Islam adalah profesional yang memberikan bimbingan dan pendampingan hukum berdasarkan syariat Islam dan hukum positif (Kompilasi Hukum Islam/KHI) di Indonesia.
Mediator Sengketa Keluarga
Mediator sengketa keluarga adalah pihak netral—hakim atau profesional bersertifikat—yang membantu anggota keluarga mencapai kesepakatan damai dalam perpisahan, hak asuh, atau pembagian harta. Mediasi ini menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, hemat, dan personal dibandingkan sidang pengadilan
Program Unggulan
Akreditasi
Predikat
B
Lembaga
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Tahun
2026
Kurikulum
Semester 1
| Mata Kuliah | SKS | Tipe |
|---|---|---|
| Ayat-Ayat Hukum Keluarga | 3 | wajib |
| Metode Penelitian Hukum Keluarga Islam | 3 | wajib |
| Usul Fiqh Terapan dan Ijtihad Kontemporer | 3 | wajib |
| Sejarah Sosial Hukum Keluarga | 3 | wajib |
| Filsafat Hukum Islam | 3 | wajib |
Semester 2
| Mata Kuliah | SKS | Tipe |
|---|---|---|
| Seminar Proposal & Publikasi Ilmiah | 3 | wajib |
| Hadis-Hadis Hukum Keluarga | 3 | wajib |
| Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam Kontemporer | 3 | wajib |
| Qawaid Fiqhiyyah & Aplikasinya | 3 | wajib |
| Peradilan Agama & Advokasi Hukum Keluarga | 3 | wajib |
| Politik Hukum Keluarga di Indonesia | 3 | wajib |
Semester 3
| Mata Kuliah | SKS | Tipe |
|---|---|---|
| Resolusi Konflik & Mediasi dalam Hukum Keluarga | 3 | wajib |
| Ekonomi Keluarga Syariah & Harta Bersama | 3 | wajib |
| Studi Naskah Ahwal Al-Syakhshiyah | 3 | wajib |
Semester 4
| Mata Kuliah | SKS | Tipe |
|---|---|---|
| Tesis | 6 | wajib |
Dosen
DR. SYAHRUL, S.H.I., M.A
Lektor III/d
DR. SITI AMELIYA, S. Ag., M.H.I
Lektor III/d
DR. MUHAMMAD ABDU ISMA, S. Ag., M.E.I
Lektor ( III/d)
DR. H. TAUFIK, S.Ag, MA
Lektor ( III/d)
DR. Hj.NILASARI SIAGIAN,S.Pd.I, S.H, M.H
Lektor Kepala (IV/a)
DR. SURONO ZAMRONI, M. MLS
Lektor ( III/d)
Prof. Dr. H.M. Jamil, M.A
Dr Zulkarnain Nasution, M.A. ICAP
Lektor Kepala (IV/a)
Dr. H. FAISAL SADAT HARAHAP, M.H
Lektor ( III/d)