S2 - Hukum Keluarga Islam

S2 • s2hkiFakultas Syariah

Profil Program Studi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Program studi ini dirancang untuk menghasilkan lulusan berkualitas. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Visi, Misi & Tujuan

Visi

Terwujudnya IAIDU Asahan sebagai Perguruan Tinggi yang unggul dalam keilmuan Islam yang interaktif, adaptif, dan integratif, melahirkan insan berakhlakul karimah, berkepribadian Islami, serta memiliki daya saing global pada tahun 2030.”

Misi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris.

Tujuan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Capaian Pembelajaran Lulusan

Capaian Pembelajaran Lulusan mengacu pada KKNI dan SN-Dikti. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Rumusan kemampuan yang harus dimiliki lulusan program studi setelah menyelesaikan masa studinya.

NOKODEDESKRIPSI
1CPL 1Menunjukkan sikap religius, jujur, dan bertanggung jawab dalam menelaah hadis-hadis hukum keluarga (Sikap), Menguasai konsep, klasifikasi, dan metodologi kritik sanad dan matan hadis hukum keluarga Islam (Pengetahuan), Mampu menganalisis relevansi hadishadis hukum keluarga dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum modern (Keterampilan Umum), Mampu menyusun argumentasi hukum keluarga Islam berbasis hadis secara ilmiah dan komunikatif (Keterampilan Khusus).
2CPL 2Menunjukkan sikap terbuka, moderat, dan berkepribadian Islami dalam menyikapi perbedaan pandangan hokum (Sikap), Menguasai konsep dan perkembangan hukum perkawinan dan kewarisan Islam kontemporer (Pengetahuan), Mampu mengkaji perbandingan pemikiran hukum Islam klasik dan modern dalam bidang perkawinan dan kewarisan (Keterampilan Umum), Mampu merumuskan rekomendasi hukum yang relevan dengan konteks masyarakat Indonesia dan tantangan global (Keterampilan Khusus).
3CPL 3Menunjukkan sikap profesional, etis, dan bertanggung jawab dalam praktik hukum keluarga Islam (Sikap), Menguasai sistem, prosedur, dan kewenangan peradilan agama di Indonesia (Pengetahuan), Mampu melakukan analisis perkara dan menyusun strategi advokasi hukum keluarga Islam (Keterampilan Umum), Mampu menyusun dokumen hukum dan melakukan pendampingan hukum keluarga secara argumentatif dan persuasive (Keterampilan Khusus).
4CPL 4Menunjukkan sikap profesional, etis, dan bertanggung jawab dalam praktik hukum keluarga Islam (Sikap), Menguasai sistem, prosedur, dan kewenangan peradilan agama di Indonesia (Pengetahuan), Mampu melakukan analisis perkara dan menyusun strategi advokasi hukum keluarga Islam (Keterampilan Umum), Mampu menyusun dokumen hukum dan melakukan pendampingan hukum keluarga secara argumentatif dan persuasive (Keterampilan Khusus).
5CPL 5Menunjukkan sikap nasionalisme religius, kritis, dan berakhlakul karimah dalam kajian hukum (Sikap), Menguasai teori politik hukum dan dinamika legislasi hukum keluarga Islam di Indonesia (Pengetahuan), Mampu menganalisis hubungan antara hukum Islam, hukum negara, dan kebijakan publik (Keterampilan Umum), Mampu merumuskan gagasan dan rekomendasi kebijakan hukum keluarga Islam yang kontekstual dan visioner (Keterampilan Khusus).

Profil Lulusan

Profil lulusan Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan disusun sebagai gambaran kompetensi dan peran yang diharapkan dimiliki oleh lulusan dalam bidang akademik, profesional, dan sosial-keagamaan. Profil lulusan ini dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu hukum keluarga Islam, tuntutan dunia kerja, serta kebijakan pendidikan tinggi nasional yang berbasis pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

1

Akademisi Hukum Keluarga Islam

Akademisi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) adalah pakar, pengajar, dan peneliti yang mengkaji hukum perkawinan, waris, dan hubungan kekeluargaan berdasarkan fikih Islam serta hukum positif Indonesia

2

Peneliti Hukum Keluarga Islam

Peneliti Hukum Keluarga Islam (HKI) berfokus pada pengkajian dan pengembangan studi hukum Islam, khususnya hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan, yang relevan dengan dinamika sosial

3

Praktisi Hukum Keluarga Islam

Praktisi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al Syakhshiyyah) adalah ahli profesional yang menguasai dan menerapkan aturan hukum Islam terkait hubungan keluarga, mencakup perkawinan, perceraian, waris, wakaf, nafkah, hingga perlindungan anak.

4

Konsultan Hukum Keluarga Islam

Konsultan Hukum Keluarga Islam adalah profesional yang memberikan bimbingan dan pendampingan hukum berdasarkan syariat Islam dan hukum positif (Kompilasi Hukum Islam/KHI) di Indonesia.

5

Mediator Sengketa Keluarga

Mediator sengketa keluarga adalah pihak netral—hakim atau profesional bersertifikat—yang membantu anggota keluarga mencapai kesepakatan damai dalam perpisahan, hak asuh, atau pembagian harta. Mediasi ini menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, hemat, dan personal dibandingkan sidang pengadilan

Program Unggulan

Program Unggulan 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Program Unggulan 2

Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse.

Akreditasi

Predikat

B

Lembaga

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Tahun

2026

Dokumen sertifikat akreditasi

Kurikulum

Semester 1

Mata KuliahSKSTipe
Ayat-Ayat Hukum Keluarga3wajib
Metode Penelitian Hukum Keluarga Islam3wajib
Usul Fiqh Terapan dan Ijtihad Kontemporer3wajib
Sejarah Sosial Hukum Keluarga3wajib
Filsafat Hukum Islam3wajib

Semester 2

Mata KuliahSKSTipe
Seminar Proposal & Publikasi Ilmiah3wajib
Hadis-Hadis Hukum Keluarga3wajib
Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam Kontemporer3wajib
Qawaid Fiqhiyyah & Aplikasinya3wajib
Peradilan Agama & Advokasi Hukum Keluarga3wajib
Politik Hukum Keluarga di Indonesia3wajib

Semester 3

Mata KuliahSKSTipe
Resolusi Konflik & Mediasi dalam Hukum Keluarga3wajib
Ekonomi Keluarga Syariah & Harta Bersama3wajib
Studi Naskah Ahwal Al-Syakhshiyah3wajib

Semester 4

Mata KuliahSKSTipe
Tesis6wajib

Dosen

DR. SYAHRUL, S.H.I., M.A

Lektor III/d

DR. SITI AMELIYA, S. Ag., M.H.I

Lektor III/d

DR. MUHAMMAD ABDU ISMA, S. Ag., M.E.I

Lektor ( III/d)

DR. H. TAUFIK, S.Ag, MA

Lektor ( III/d)

DR. Hj.NILASARI SIAGIAN,S.Pd.I, S.H, M.H

Lektor Kepala (IV/a)

DR. SURONO ZAMRONI, M. MLS

Lektor ( III/d)

Prof. Dr. H.M. Jamil, M.A

Dr Zulkarnain Nasution, M.A. ICAP

Lektor Kepala (IV/a)

Dr. H. FAISAL SADAT HARAHAP, M.H

Lektor ( III/d)

S2 - Hukum Keluarga Islam | Institut Agama Islam Daal Al Uluum Asahan, Sumatera Utara | Institut Agama Islam Daal Al Uluum Asahan, Sumatera Utara